Baca Juga: September, Bulan Terakhir Pencairan BPUM, Ada 500 Ribu Pelaku Usaha Mikro Siap Cairkan Dana Bantuan
Beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan bantuan ini diantara lain:
1. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan
2. Bukan anggota polisi, PNS, TNI atau pegawai BUMN/BUMD
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Merupakan warga Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan KTP
Baca Juga: Cek Status Penerima Bantuan BPUM, Login Banpres BPUM id, Siapkan 4 Dokumen Ini!
Demikian beberapa syarat utama untuk mendaftar dan mengajukan diri sebagai penerima bantuan UMKM tahun 2021.***