PORTAL PURWOKERTO - Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin maksimal di saat pandemi seperti sekarang dengan cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
Karena itu bagi peserta BPJS yang ingin cairkan dana tetapi khawatir keluar rumah harus tahu cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa dilakukan dari mana saja.
Pada artikel ini akan diberikan informasi mengenai cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online serta syarat yang harus dipenuhi.
Pada tahun 2020 lalu BPJS sudah meluncurkan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK untuk cek dan klaim BPJS Ketenagakerjaan online.
LAPAK ASIK ini ditujukan bagi pekerja yang sudah pensiun usia 56 tahun, mengundurkan diri atau mengalami PHK. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku rekening aktif