PORTAL PURWOKERTO - BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan untuk mengecek bisa di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://bsu.kemaker.go.id.
Kali ini Pemerintah akan memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dengan nominal sebesar Rp1 juta.
Dari laman Kemnakee, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.
Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.
BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta ini adalah pemberian dua bulan dimana BSU per bulannya diberikan sebanyak Rp500 ribu.
Syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021