Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Syarat Pencairan

- 23 Juli 2021, 12:23 WIB
Anda Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya!
Anda Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya! /BPJSketenagakerjaan.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali dilanjutkan penyaluran dananya oleh Pemerintah di tahun 2021 ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 direncanakan akan diberikan untuk 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu membantu beban para pekerja apalagi sekarang di masa PPKM.

Syarat umum untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu saja pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain syarat tersebut ada juga yang menyebutkan kalau pekerja harus berada di zona PPKM level 4 dimana itu merupakan level yang tinggi bagi sebuah wilayah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah 2021 Rp1 juta Segera Disalurkan untuk Pekerja Terdampak Pandemi

Otomatis beberapa sektor dalam wilayah zona PPKM level 4 akan sangat dibatasi.

Karena itulah bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat diharapkan oleh para pekerja untuk membantu meringankan beban hidup.

Syarat lain yang wajib dipenuhi oleh pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan antar lain:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x