PORTAL PURWOKERTO - Wacana penyaluran kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini memunculkan banyak pertanyaan termasuk kapan pencairan BLT BPJS bisa dimulai.
Namun sebelum melakukan pencairan BLT BPJS tentu harus tahu kalau kita terdaftar sebagai penerima BLT BPJS ini atau tidak.
Kalau sudah terdaftar untuk pencairan BLT BPJS juga harus memenuhi syarat agar bisa melakukan pencairan dana BLT BPJS.
Seperti diketahui kalau BLT BPJS ini diberikan kepada karyawan yang terikat dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BLT BPJS 2021 ini adalah karyawan yang sudah terdaftar di tahun 2021 dan baru menerima bantuan Rp 1,2 juta di termin I dan belum mendapatkannya kembali di termin II.
Baca Juga: Update BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kriteria Penerima Bakal Berbeda Dari 2020? Cek Infonya Disini
Jadi yang bisa melakukan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah mereka yang sudah pernah terdaftar dan memang tidak ada pendaftaran untuk BLT BPJS di tahun 2021.
Sedangkan para karyawan yang layak menerima BLT BPJS harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif dengan bukti memiliki kartu kepersertaan
- Memiliki upah dibawah Rp 5 juta
- Memiliki rekening aktif
- Tidak menerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau PNS