PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan kembali BLT subsidi gaji bagi karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada karyawan yang sudah terdaftar akan tetapi belum terima, akibat beberapa faktor.
Awal tahun Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika masih ada rekening yang belum dapat tersalurkan.
Baca Juga: Prediksi Harga Shiba Inu Terkini, Bikin Trader Modal Rp200 Ribuan Mendadak Jadi Miliarder?
Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
Pada tahun 2020, BLT Subsidi Gaji ini diberikan dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Namun pada tahun ini belum diinformasikan mengenai besaran dana yang akan dibagikan kepada karyawan yang berhak menerima.
Bagi karyawan atau pekerja yang mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat menyimak terlebih dahulu kriteria atau syarat-syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Pemkab Kebumen Gelar Vaksinasi Covid-19 Lansia Tahap 1 dan Penyandang Disabilitas