Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Syarat Pencairan

- 23 Juli 2021, 12:23 WIB
Anda Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya!
Anda Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya! /BPJSketenagakerjaan.go.id/

- Warga Negara Indonesia yang ditandai dengan memiliki KTP
- Merupakan pekerja penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif
- Pekerja berada di dalam zona PPKM level 4
- Memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta
- Pekerja yang berada di zona PPKM level 4 tapi upahnya lebih dari Rp 3,5 juta maka batasan upahnya disesuaikan UMK
- Merupakan pekerja di sektor yang terdampak PPKM seoerti industry barang konsumsi, perdagangan dan jasa, properti, transportasi dan aneka industri

Baca Juga: Banpres bpum id Bank BNI Cara Cek Bantuan UMKM PNM Mekar Tahap 3 yang Benar Seperti Ini

Kalau Anda memenuhi syarat seperti di atas maka kesempatan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan besar.

Jangan lupa cek dulu secara mandiri via link kemnaker.go.id untuk pastikan kalau Anda penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah