Akses Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cuma Butuh NIK

- 27 Agustus 2021, 13:40 WIB
Akses Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Tahu Apakah Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cuma Butuh NIK
Akses Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Tahu Apakah Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cuma Butuh NIK /Kemnaker/


PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah mulai  disalurkan kepada para karyawan atau pekerja dan bisa dicek dengan cara akses link BSU BPJS ketenagakerjaan 2021 yang terbaru yaitu https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di link BSU BPJS ketenagakerjaan 2021 ini bisa diketahui apakah termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah atau tidak.

Untuk mengecek di link BSU BPJS ketenagakerjaan 2021 ini juga caranya cukup sederhana karena hanya perlu masukkan NIK, nama dan tanggal lahir saja.

Bantuan Subsidi Upah senilai Rp1 juta ini diberikan untuk 2 bulan dan memiliki tujuan sebagai salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

Cara untuk mengecek di link BSU BPJS ketenagakerjaan 2021 juga sangat mudah yaitu:

Baca Juga: Cek BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Dengan Login Bpjsketenagakerjaan go id Untuk Dapat Rp1 Juta

- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan NIK

- Masukkan Nama Lengkap

- Masukkan Tanggal Lahir

- Centang kotak “I’m not a robot”

- Klik Lanjutkan

Dari hasil pengecekan akan diketahui bagaimana statusnya apakah termasuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau tidak.

Untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah ini juga harus memenuhi syarat lain sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan punya NIK

- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

- Merupakan pekerja atau karyawan penerima upah

- Memiliki upah atau gaji dibawah Rp3,5 juta

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

Baca Juga: BSU Kemnaker Sudah Banyak yang Cair? Cari Tahu Syarat yang Wajib Dipenuhi Agar Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta

- Diutamakan pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor transportasi, aneka industri, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kesehatan dan pendidikan dikecualikan), properti dan Real estate.***

Editor: Eviyanti

Sumber: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x