PORTAL PURWOKERTO – Kunjungi situs https://bit.ly/BPUMSragen2021 agar mendapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Sragen yang memenuhi kriteria.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah kembali membuka bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Sragen.
Melansir dari akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sragen, bantuan bagi pengusaha mikro kembali dibuka secara online dengan mengakses link https://bit.ly/BPUMSragen2021.
Adapun ketentuan mengenai BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga masyarakat Sragen yang dibuktikan dengan KTP Kabupaten Sragen
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha (SKU/NIB)
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
4. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI atau anggota BUMN dan BUMN/BUMD
5. Dikhususkan untuk yang sampai saat ini belum pernah menerima/mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
6. Berkas yang lengkap akan kami usulkan sebagai calon penerima BPUM (daftar online dan mengirimkan berkas ke Dinas Koperasi dan UKM Sragen: Jl Raya Sukowati No. 21, Sine, Sragen, Depan Pom Bensin Sine Sragen).
Perlu diketahui, ada beberapa syarat pengajuan BPUM harus Anda siapkan saat mendatangi Dinkop Sragen, antara lain:
● Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP)
● Fotokopi KK
● Fotokopi Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan/NIB (IUMK)
● Foto Usaha, Alamat tempat usaha dan rekap asset & omset
● Melampirkan nomor telepon/whatsapp
Sementara itu, cara mendaftar bagi pelaku BPUM adalah dengan langkah berikut:
1. Akses linknya DI SINI
2. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi data usaha anda yang telah disediakan
3. Bacalah dengan teliti mengenai instruksi selanjutnya serta isilah data Anda dengan sesuai dan benar.
4. Anda hanya perlu mendaftar 1 kali, sebab akan menyebabkan double NIK.
5. Batas pendaftaran online hanya dapat diakses hingga tanggal Kamis, 9 September 2021.
6. Sementara itu, batas akhir pengumpulan berkas, Jumat 10 September 2021 pukul 11.00 WIB.
Demikian informasi cara daftar online dan syarat bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Sragen.
Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.***