PORTAL PURWOKERTO – Akses https://bit.ly/BPUM2021Ska4 agar dapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro Kota Surakarta yang lolos.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah kembali membuka bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kota Surakarta.
Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta, bantuan bagi pengusaha mikro kembali dibuka secara online dengan mengakses link https://bit.ly/BPUM2021Ska4.
Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bisa Cek Daftar Penerima banpres bpum.id Bank BNI Tahap 3
Perlu diketahui, ada beberap syarat pengajuan BPUM, antara lain:
- Fotocopy KTP Elektronik (E-KTP)
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan/NIB (IUMK)
- Nomor Telepon /Whatsapp