PORTAL PURWOKERTO - Segera daftar UMKM BPUM Indramayu 2021 di Link Ini https S ID BPUMINDRAMAYU2021 untuk mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 Juta.
Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali mencairkan bantuan BPUM 2021 melalui pendaftaran yang dilakukan di dinas koperasi, UKM, perdagangan dan perindustrian masing-masing daerah.
Bantuan yang akan dikeluarkan adalah sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Di beberapa daerah membuka pendaftaran secara online, namun ada pula yang hanya membuka pendaftaran melalui luring atau secara offline.
Hal senada juga dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu yang membuka pendaftaran UMKM pada 9-10 September 2021.
Pendaftaran UMKM di Kabupaten Indramayu dilakukan secara online kemudian pengumpulan dokumen secara langsung melalui kantor terkait.
Bagi pelaku UMKM Kabupaten Indramayu yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM Indramayu 2021 dapat mengunjungi laman https://S.ID/BPUMINDRAMAYU2021..
Baca Juga: Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjol Ilegal 2021 Terbaru September dari OJK
Sebagai catatan, penerima BPUM Indramayu 2021 hanya untuk yang belum mendaftar dan menerima bantuan pada tahun 2020 dan 2021 lalu.
Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menyatakan bahwa ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM di Kab. Indramayu supaya bisa menjadi penerima Bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM untuk menjadi penerima Bantuan UMKM BPUM 2021.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan UMKM BPUM Indramayu 2021:
- Warga Negara Indonesia memiliki NIK E-KTP
- Anda adalah pelaku usaha Mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp.1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
- Pelaku usaha Mikro yang tidak sedang menerima pinjaman KUR dari BANK
- Bukan PNS atau ASN, anggota TNI, Kepolisian, Pegawai BUMN atau BUMD
Berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- FC KK (Kartu Keluarga)
- FC E-KTP
- FC NIB/SKU
- Foto diri sedang berada di tempat usaha
Hal tersebut sesuai dengan rencana Program Bantuan Modal Kerja Produktif dari Kementerian KUKM, yang disalurkan melalui Dinas koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kab. Indramayu.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu paling lambat pada tanggal 10 September 2021.
Daftar dan ajukan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM yang merupakan lembaga pengusul, jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM.
Sebagai catatan, Dinas UMKM dan koperasi setempat hanya sebagai lembaga untuk pengusul dan bukan pemangku keputusan.
Keputusan pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima atau tidak berdasarkan hasil Surat Keterangan dari Kementrian Koperasi dan UMKM.***