PORTAL PURWOKERTO – Kunjungi situs bit.ly/BPUMSUMENEPTHP4 dan penuhi syaratnya agar mendapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Sumenep yang memenuhi kriteria.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, kembali menyalurkan bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Sumenep melalui daring.
Pegiat UMKM Kabupaten Sumenep dapat mendaftarkan usahanya secara online, dengan mengakses link bit.ly/BPUMSUMENEPTHP4.
Melansir dari akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, adapun ketentuan mengenai BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP Kabupaten Sumenep
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha (SKU/NIB)
3. Memiliki KK
4. Tidak sedang menerima pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)