5. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI atau anggota BUMN dan BUMN/BUMD
6. Dikhususkan untuk yang sampai saat ini belum pernah menerima/mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
7. Siapkan beberapa berkas yang nantinya akan diunggah dalam format file jpg dengan ukuran kurang dari 500kb, antara lain:
● KTP Elektronik (E-KTP)
● KK
● NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU
● Foto selfie bersama produk usaha
● Melampirkan nomor telepon/whatsapp yang dapat dihubungi
Sementara itu, cara mendaftar bagi pelaku BPUM adalah dengan langkah berikut:
1. Akses linknya DI SINI.
2. Klik “Berikutnya” atau jika email yang tertera bukan/tidak aktif email tersebut, harap diganti terlebih dahulu
3. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri dan dilanjutkan data usaha Anda di kolom yang telah disediakan
4. Bacalah dengan teliti mengenai instruksi selanjutnya serta isilah data Anda dengan sesuai dan benar.