Syarat Penerima BPUM 2021 Lengkap, Simak Penjelasannya Hanya Disini!

- 10 September 2021, 17:10 WIB
Syarat Penerima BPUM 2021 Lengkap, Simak Penjelasannya Hanya Disini!
Syarat Penerima BPUM 2021 Lengkap, Simak Penjelasannya Hanya Disini! /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Syarat penerima BPUM 2021. Bantuan Produktif bagi UMKM atau sering disebut BPUM kembali disalurkan oleh Pemerintah dengan besaran Rp1,2 juta per orang dan berikut adalah syarat penerima BPUM yang wajib diketahui.

BPUM sendiri sudah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementrian Koperasi Dan UKM RI dari tahun lalu agar masyarakat yang memenuhi syarat penerima BPUM bisa terselamatkan usahanya.

Sementara itu beberapa daerah juga sudah membuka pendaftaran BPUM tahap selanjutnya dan berikut adalah syarat penerima BPUM yang umum diberikan.

Baca Juga: Cek Link Https //eform bri co id/bansos/penerima_bpum Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Bisa Dilihat Lewat Hape! S

Berikut ini adalah syarat penerima BPUM yang umum diberikan untuk pelaku UMKM:

1. Pendaftar merupakan pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR dari perbankan

2. Pendaftar merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP

3. Pendaftar memiliki usaha mikro yang memiliki ijin berupa NIB-IUMK/SIUPP/SKU dari desa/kelurahan

4. Pendaftar bukan merupakan anggota TNI Polri, Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMN dan BUMD

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x