2. Mengisi data diri sesuai KTP
3. Mengisi data usaha dengan benar
4. Mengunggah foto ijin usaha dan foto tempat usaha dengan pemiliknya
5. Pilih keterangan sudah mendapatkan BPUM atau belum
6. Klik Kirim
Baca Juga: Cukup Siapkan KTP dan Pake HP, Klik Segera Daftar Penerima BPUM PNM Mekar Tahap 4 di Banpresbpum id
Setelah selesai mengirim data di link tersebut serahkan fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan usaha ke kantor Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Wonosobo.
Jika tidak menyerahkan berkas fisik persyaratan ini maka tidak bisa diusulkan mendapatkan BPUM.
Jadi pastikan pelaku UMKM yang mendaftar tidak hanya mendaftar secara online saja tapi juga wajib mengumpulkan berkas fisik persyaratan ke kantor dinas yang sudah ditunjuk.***