1. Kunjungi link eform.bri.co.id/bpum BRI melalui HP atau browser
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP
3. Masukkan 6 digit kode verifikasi yang tertera
4. Klik Proses Inquiry
Baca Juga: Cara Daftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta
Sedangkan Bantuan BPUM PNM Mekaar yang disalurkan melalui bank BNI dengan mengecek di banpresbpum.id.
Apabila memenuhi persyaratan di bawah ini, besar kemungkinan Anda akan lolos menjadi penerima bantuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan