SEMANGAT UMKM, Ini Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Bantuan Ini

- 27 September 2021, 13:49 WIB
SEMANGAT UMKM,  ini Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Bantuan Ini
SEMANGAT UMKM, ini Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Bantuan Ini /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM yang memenuhi syarat bantuan BPUM.

Cara daftar BPUM apalagi untuk pelaku UMKM yang belum lolos BPUM tahap 3 masih bisa mendaftar usahanya untuk mendapatkan bantuan BPUM.

Bagaimana cara daftar BPUM? BPUM sendiri adalah bantuan yang diberikan bagi para pelaku usaha mikro agar usahanya masih bisa bertahan dalam menghadapi pandemi.

Besarnya bantuan yang akan didapatkan oleh pelaku usaha mikro ini adalah Rp1,2 juta dimana ini lebih kecil daripada bantuan BPUM tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Untuk saat ini informasi pembukaan BPUM sendiri memang belum ada lagi.

Karena di bulan September ini adalah kesempatan terakhir bagi 3 juta pelaku UMKM yang akan disalurkan.

Dari informasi yang dihimpun di Kemenkop dan UKM kuota untuk kali ini masih ada 100 ribu pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM.

Baca Juga: Dapat Insentif Tiap Bulan? Ini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Untuk Gelombang 22, Buruan Bikin Akun Prakerja

Lalu bagaimana cara daftar BPUM untuk tahap selanjutnya? Tenang saja karena disini akan dijelaskan cara daftar BPUM.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x