SEMANGAT UMKM, Ini Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Bantuan Ini

- 27 September 2021, 13:49 WIB
SEMANGAT UMKM,  ini Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Bantuan Ini
SEMANGAT UMKM, ini Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Bantuan Ini /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Biasanya pendaftaran BPUM akan dibuka per daerah jadi pelaku usaha mikro bisa pantau informasi BPUM di kantor Dinkopukm setempat.

Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran online juga di link yang disediakan.

Tapi untuk mendaftar tentu harus memenuhi syaratnya dulu seperti:

1. WNI

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan calon penerima BPUM

4. Memiliki KK

5. Buka dari golongan ASN, anggota TNI Polri, pegawai BUMN/BUMD

6. Memiliki foto usaha

7. Tidak sedang menerima kredit KUR dari bank

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x