Biasanya pendaftaran BPUM akan dibuka per daerah jadi pelaku usaha mikro bisa pantau informasi BPUM di kantor Dinkopukm setempat.
Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran online juga di link yang disediakan.
Tapi untuk mendaftar tentu harus memenuhi syaratnya dulu seperti:
1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan calon penerima BPUM
4. Memiliki KK
5. Buka dari golongan ASN, anggota TNI Polri, pegawai BUMN/BUMD
6. Memiliki foto usaha
7. Tidak sedang menerima kredit KUR dari bank