Oss go id Daftar Bantuan UMKM Online? Jangan Salah Langkah! Dana Rp1,2 Juta Tidak Akan Cair Jika Lakukan Ini

- 1 Oktober 2021, 06:42 WIB
Oss go id Daftar Bantuan UMKM Online? Jangan Salah Langkah, Dana Rp1,2 Juta Tidak Akan Cair Jika Lakukan Ini
Oss go id Daftar Bantuan UMKM Online? Jangan Salah Langkah, Dana Rp1,2 Juta Tidak Akan Cair Jika Lakukan Ini /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Beberapa pelaku usaha mikro mengira laman oss go id merupakan salah satu laman untuk daftar BLT UMKM online.

Padahal, oss go id digunakan sebagai salah satu cara untuk membuat Nomor Induk Berusaha secara online.

Sehingga, mendaftarkan diri untuk mendapat NIB di oss go id belum tentu bisa jadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Oss go id Daftar BLT UMKM Online BRI Cair Rp1,2 Juta? Simak Penjelasan Ini, Jangan Keliru Memahami Alurnya

Hal ini karena wewenang dan penentu kebijakan adalah Kemenkop UKM, sehingga nama yang lolos dan diusulkan oleh lembaga pengusul akan ditinjau kembali oleh Kemenkop UKM.

NIB ini adalah salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha mikro yang akan mengajukan diri kepada lembaga pengusul penerima BPUM 2021.

Selanjutnya data akan kembali dicek dan hanya pelaku usaha yang memenuhi kriteria saja yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Sudah Daftar BPUM September? Segera Cek Link Eform BRI UMKM 2021 untuk Pencairan Bantuan Rp1,2 Juta

Setelah nama masuk dalam daftar penerima, baru Anda bisa melihat siapa yang muncul dalam daftar nama penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum.

Ambil KTP dan masukkan NIK Anda pada laman eform.bri.co.id/bpum agar mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar.

Jika sudah masuk, Anda bisa lanjutkan ke reservasi dan jadwal pencairan bantuan. Namun jika belum terdaftar, tanyakan ke Dinas Koperasi dan UMKM terkait jadwal bantuan lainnya yang bisa Anda dapatkan.

Sebagai informasi, oss go id ini adalah salah satu website resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Baca Juga: Rejeki Heboh BPUM Tahap 4 Cair? Pantau Terus eform bri co id Untuk Kepastian Pencairan Banpres BPUM Tahap 4

Melalui OSS, penyelenggaraan perizinan berusaha akan didaftar melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Hal ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Lantas apa saja syarat penerima BLT UMKM? Berikut ini syaratnya:

1. Pengusaha mikro yang memiliki KTP, SIUP atau NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha

2. Bukan merupakan PNS/TNI/POLRI/pegawai BUMN/BUMD

3. Tidak sedang menerima kredit perbankan

4. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Berakhir 30 September 2021? Segera Cek Penerima BPUM 2021 di Eform bri co id

Jika sudah memenuhi syarat, ajukan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM sesuai wilayah masing-masing.

Apabila Anda sedang mengakses kredit perbankan seperti KUR, dana Rp1,2 tidak akan bisa cair. Sehingga, pastikan Anda tidak memiliki cicilan perbankan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah