Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 1 Oktober 2021, 07:10 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.*
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.* /Dokumen Pribadi

PORTAL PURWOKERTO - Pada tanggal 9 September 2021, pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Bantuan sebesar Rp1,2 juta ini ditujukan untuk 1 juta pelaku usaha mikro, terutama pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di kabupaten/kota PPKM Level 4 dan belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan tunai ini diluncurkan untuk memberikan kompensasi kerugian ekonomi pada masyarakat serta mendongkrak kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 3 Begini Caranya, Awas, Tak Bakalan Cair Jika Anda Melakukan Hal Ini!

“BTPKLW selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, BLPKLW juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah.” Tuturnya dikutip dari laman covid-19.go.id.

Dalam pendataan, BTPKLW didata oleh TNI dan Polri melalui aplikasi.

Sementara untuk operasi dilapangan akan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibnas.

“Bantuan ini disediakan sebanyak 1 juta paket sebesar Rp1,2 juta. Operasi di lapangan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibnas. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal usaha masing-masing.” Tuturnya.

Syarat untuk mendapatkan BTPKLW adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki E-KTP.
  3. Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima.
  4. Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  5. Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN.
  6. Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4.

Baca Juga: Oss go id Daftar Bantuan UMKM Online? Jangan Salah Langkah! Dana Rp1,2 Juta Tidak Akan Cair Jika Lakukan Ini

Untuk syarat pendaftarannya cukup mudah. Simak cara daftar BTPKLW dibawah ini.

  1. Masyarakat menghubungi Babinsa atau Bhabinkantibnas untuk didata serta disurvey.
  2. Mengisi data diri dan informasi usaha supaya dapat memperoleh BTPKLW.
  3. Setelah mengisi data diri, tinggal menunggu surat undangan yang akan diserahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas kepada pelaku usaha warung.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftar bantuan BTPKLW. Semoga bermanfaat.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x