Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah Diluncurkan Kembali, Bantuan Apakah Itu? Simak Begini Cara Daftar BTPKLW

- 13 Oktober 2021, 23:29 WIB
Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah Diluncurkan Kembali, Bantuan Apakah Itu? Simak Begini Cara Daftar BTPKLW
Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah Diluncurkan Kembali, Bantuan Apakah Itu? Simak Begini Cara Daftar BTPKLW /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Bantuan pemerintah BTPKLW didata oleh TNI dan polri melalui aplikasi khusus pendataan.

Untuk operasi di lapangan serta pembagian undangan pemberitahuan, dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Bantuan ini disediakan sebanyak 1 juta paket sebesar Rp1,2 juta. Operasi di lapangan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibnas. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal usaha masing-masing.” Tuturnya.

Baca Juga: Login Eform bri go id bpum 2021 untuk Cairkan Rp1,2 Juta BLT UMKM, Masih Bisa Daftar?

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah BTPKLW.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki E-KTP.

3. Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima.

4. Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

5. Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah