6. Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4.
Untuk cara mendaftar bantuan pemerintah BTPKLW, mari disimak di bawah ini.
1. Masyarakat menghubungi Babinsa atau Bhabinkantibnas untuk didata serta disurvey.
2. Mengisi data diri dan informasi usaha supaya dapat memperoleh BTPKLW.
3. Setelah mengisi data diri, tinggal menunggu surat undangan yang akan diserahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas kepada pelaku usaha warung.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftar bantuan BTPKLW. Semoga bermanfaat.***