Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah Diluncurkan Kembali, Bantuan Apakah Itu? Simak Begini Cara Daftar BTPKLW

- 13 Oktober 2021, 23:29 WIB
Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah Diluncurkan Kembali, Bantuan Apakah Itu? Simak Begini Cara Daftar BTPKLW
Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah Diluncurkan Kembali, Bantuan Apakah Itu? Simak Begini Cara Daftar BTPKLW /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan UMKM yang disebut BTPKLW atau Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung telah diluncurkan pemerintah pada tanggal 9 September 2021 lalu.

Bantuan ini memiliki tujuan untuk menutup kerugian usaha para pedagang kaki lima dan warung yang terkena dampak PPKM, terutama di wilayah PPKM level 4.

Bantuan ini memiliki nominal sebesar Rp1,2 juta dan ditujukan untuk 1 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Tidak Mendapat BLT UMKM Tahap 3, Begini Cara Mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta BTPKLW

Salah satu syarat mutlak penerima bantuan ini yaitu belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau disingkat BPUM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan tunai ini diluncurkan untuk memberikan kompensasi kerugian ekonomi.

Beliau juga mengatakan bahwa bantuan ini dilucurkan untuk masyarakat serta mendongkrak kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BPUM? Segera Daftar Bantuan BTPKLW ke Polsek Terdekat, Ini Syaratnya

“BTPKLW selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, BLPKLW juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah.” Tuturnya dikutip dari laman covid-19.go.id.

Bantuan pemerintah BTPKLW didata oleh TNI dan polri melalui aplikasi khusus pendataan.

Untuk operasi di lapangan serta pembagian undangan pemberitahuan, dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Bantuan ini disediakan sebanyak 1 juta paket sebesar Rp1,2 juta. Operasi di lapangan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibnas. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal usaha masing-masing.” Tuturnya.

Baca Juga: Login Eform bri go id bpum 2021 untuk Cairkan Rp1,2 Juta BLT UMKM, Masih Bisa Daftar?

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah BTPKLW.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki E-KTP.

3. Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima.

4. Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

5. Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN.

6. Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4.

Untuk cara mendaftar bantuan pemerintah BTPKLW, mari disimak di bawah ini.

1. Masyarakat menghubungi Babinsa atau Bhabinkantibnas untuk didata serta disurvey.

2. Mengisi data diri dan informasi usaha supaya dapat memperoleh BTPKLW.

3. Setelah mengisi data diri, tinggal menunggu surat undangan yang akan diserahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas kepada pelaku usaha warung.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftar bantuan BTPKLW. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah