8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol

- 17 Oktober 2021, 12:49 WIB
8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol
8 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Supaya Tidak Terjebak Dalam Drama Pinjol /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

PORTAL PURWOKERTO – Simak 8 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus Anda ketahui supaya tidak terjebak dalam drama pinjol.

Pinjaman online atau pinjol akhir-akhir ini ramai menjadi bahan perbincangan, mulai dari prosedurnya yang mudah, proses pencairan yang singkat, sampai dengan limit pengajuan yang menggiurkan.

Bagi Anda yang akan memanfaatkan jasa pinjol, alangkah baiknya jika Anda mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda terhindar dari jeratan pinjaman yang akan merepotkan Anda kedepannya.

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Saksikan Mata Najwa Jerat Pinjol, Rabu 15 September 2021, Jam Tayang The Police dan Lapor Pak

1. Tidak Adanya Pengawasan

Perlu Anda ketahui bahwa seluruh penyedia jasa transaksi keuangan di Indonesia berada dalam pengawasan sebuah badan yang bernama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK inilah yang nantinya bisa menjadi jaminan bagi Anda terkait legalitas penyedia jasa pinjaman online yang akan anda gunakan. Pastikan bahwa pinjol yang akan Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Jika pinjol yang akan Anda gunakan ternyata tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK maka lebih baik untuk tidak Anda gunakan karena sudah bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.

2. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Untuk bisa terdaftar oleh OJK, sebuah penyedia jasa pinjaman online harus memiliki perusahaan yang jelas sebagai penanggungjawab jalannya operasional pinjaman online.

Berhati-hatilah karena sebagian besar pinjol ilegal justru menyamarkan identitas perusahaan mereka guna menghindari adanya laporan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjol Ilegal 2021 Terbaru September dari OJK

3. Syarat Pengajuan Lebih Mudah

Bagi perusahaan resmi, biasanya akan memberikan persyaratan sesuai dengan ketetapan dari OJK bagi konsumen yang akan mengajukan pinjaman, seperti identitas diri, NPWP, Slip Gaji, dan yang lainnya. Hal ini tidak akan Anda dapati di pinjol ilegal.

Pinjol ilegal biasanya tidak akan memberikan persyaratan yang detil, bahkan kebanyakan pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP, nomor HP, dan nomor rekening untuk preses transfer dananya. Akibatnya siapa saja dapat mengajukan pinjaman, meski Anda masih dibawah umur atau gaji Anda tidak menentu.

4. Pengajuan Pinjaman Melalui WA, SMS dan Aplikasi Abal

Penyedia jasa pinjaman online biasanya akan diarahkan pengajuannya melalui aplikasi atau website resminya.

Sedangkan pinjol ilegal, pengajuan pinjaman dilakukan hanya melalui WhatsApp (WA), SMS dan aplikasi yang sistemnya sengaja diprogram untuk mencuri data nasabah.

5. Menyalin dan Menjual Data Nasabah

Ini yang harus Anda waspadai, pada saat Anda melakukan pinjaman online melalui aplikasi pinjol ilegal.

Maka besar kemungkinannya data Anda telah dicuri pada saat pengajuan, sebagian besar aplikasi pinjaman online ilegal sengaja diprogram untuk bisa mencuri data nasabah. Data yang telah mereka curi akan dijadikan target penipuan selanjutnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal Cepat Cair, Begini Tips Aman Pinjam Dana di Pinjol Resmi

6. Biaya Denda dan Bunga yang Tinggi

Pinjol legal akan mengikuti ketetapan OJK terkait biaya yang terkait dengan pinjaman. Sedangkan pinjol ilegal akan menentukan biaya-biaya pinjaman seenaknya.

Maka tidak mengherankan jika bunga pinjaman, biaya administrasi, hingga denda dari pinjaman yang Anda ajukan akan berubah-berubah setiap saat tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

7. Waktu Pelunasan Tidak Sesuai Kesepakatan

Selain bunga pinjaman, biaya administrasi, dan denda yang berubah-berubah setiap saat. Waktu pelunasan pun tidak sesuai denga kesepakatan yang telah disetejui bersama sebelumnya.

Pinjol ilegal seringkali akan menagih cicilan atau pelunasan di tanggal yang berbeda dan tidak sesuai kesepakatan di awal.

8. Penagihan dengan Teror dan Intimidasi

Sesuai dengan peraturan OJK, pinjaman online hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah disaat jam kerja.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal!

Beda dengan pinjol ilegal yang menagih tanpa kenal waktu. Selain itu, saat penagihan melalui telepon juga menggunakan kata-kata yang tidak sopan, kasar dan berteriak-teriak. Jika nasabah sulit dihubungi, pihak pinjol abal akan menghubungi nomor yang ada dikontak teleponmu seperti ayah, ibu, saudara hingga teman.

Itulah 8 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus Anda ketahui. Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, alangkah baiknya Anda melakukan riset terlebih dulu terkait dengan penyedia jasa pinjaman online yang akan Anda gunakan.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah