Trading Crypto Halal atau Haram? Ternyata Begini Menurut Ulama, Pastikan Anda Paham Sebelum 'Main Kripto'

- 19 Oktober 2021, 11:52 WIB
Trading Crypto Halal atau Haram? Ternyata Begini Menurut Ulama, Pastikan Anda Paham Sebelum 'Main Kripto'
Trading Crypto Halal atau Haram? Ternyata Begini Menurut Ulama, Pastikan Anda Paham Sebelum 'Main Kripto' /Foto : pexels.xom

PORTAL PURWOKERTO - Trading crypto halal atau haram? Simak penjelasan lengkap dari ulama di Indonesia berikut ini.

Jika Anda masih ragu untuk trading crypto, ada baiknya mencari terlebih dahulu soal kripto.

Sebab jual beli crypto menjadi hal yang cukup populer di masa pandemi.

Fluktuasi harga crypto yang cukup tinggi membuat banyak spekulan mulai bertumbuhan bak jamur.

Baca Juga: Prediksi Harga Fantom Crypto, Coin yang Disebut Jadi Calon 'Pembunuh' Ethereum, Sudah Tembus 2 Dollar!

Bagi yang sudah terbiasa trading saham pasti akan tertarik pada mata uang crypto karena harganya yang menggiurkan.

Apalagi kenaikan harga crypto cukup fantastis dan bisa menembus ribuan persen hanya dalam beberapa hari saja.

Hal inilah yang membuat banyak trader mendadak kaya hanya dengan modal sedikit saja.

Namun apakah trading crypto halal atau haram?

Baca Juga: 8 Aset Kripto Terbaik Berpotensi 'To The Moon' Oktober Hingga Akhir Tahun, Mampukah Shiba Inu Kejar Bitcoin?

Mata uang crypto atau kerap juga disebut sebagai cryptocurrency adalah sebuah asset digital yang didesain untuk digunakan sebagai alat tukar.

Perbedaannya dengan mata uang konvensional, catatan kepemilikan cryptocurrency disimpan di dalam sebuah sistem yang berbentuk database komputer menggunakan cryptography yang kuat untuk mengamankan catatan transaksi.

Sistem tersebut juga digunakan untuk mengontrol pertambahan koin-koin baru dan untuk memverifikasi perpindahan kepemilikan koin.

Baca Juga: Cardano Semakin Tertinggal dari Bitcoin dan Ethereum, Akankah Berpotensi Melambung Menjelang Awal Tahun 2022?

Sebagai lawan dari sistem bank sentral, cryptocurrency biasanya menggunakan sistem desentralisasi alias teknologi peer-to-peer dan dikeluarkan oleh lembaga non-otoritas.

Bitcoin adalah cryptocurrency pertama yang diluncurkan pada tahun 2009. Sejak peluncurannya, telah diciptakan ribuan altcoin mengikuti jejaknya.

Kini, Bitcoin dan altcoin tengah menjadi pembicaraan hangat lantaran harganya yang meroket hingga ribuan persen hanya dalam hitungan tahun saja.

Bitcoin yang pada awalnya diperdagangkan di harga Rp11 rupiah, kini harganya bisa menembus hampir Rp800 juta.

Baca Juga: Hamster Coin, Alternatif Pilihan Investasi Baru Kekinian, Ini Harga Real Time dan Prediksi Kemajuannya

Masyarakat pun berbondong-bondong membeli Bitcoin dan berbagai altcoin lainnya dengan berbagai macam tujuan. Ada yang digunakan untuk tabungan, investasi, atau bahkan trading.

Namun pertanyaan yang selama ini menghantui banyak pihak, terutama di Indonesia adalah: halal atau haramkah Bitcoin dan segala turunannya? Mari kita simak pendapat Ustad Abdul Somad (UAS) di bawah ini.

“Kesepakatan pertemuan ulama di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, bertemulah di sana pakar-pakar ekonomi Islam, kesepakatannya ada dua,” kata UAS dalam sebuah kajian, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari kanal YouTube Dakwah Singkat Padat.

Baca Juga: Shiba Inu Coin Melesat 80 Persen Ketika Altcoin Lainnya Amblas Terhadap BTC, Sempat Nangkring di Peringkat 12

“Yang pertama, sebagai alat tukar, bisa. Misalnya saya mau jual mobil saya. Datanglah seseorang yang akan membayar dengan menggunakan uang digital, crypto. Jika saya mau, boleh,” lanjut UAS.

Di sini UAS mengibaratkan prinsip Bitcoin dan mata uang crypto lain sebagai alat tukar seperti dalam prinsip barter. Jika kedua belah pihak meyakini nilai yang sama di dalam alat tukar tersebut, maka transaksi boleh dilakukan.

“Tapi sebagai alat investasi, sebaiknya tidak. Kenapa sebaiknya tidak? Karena nilainya tidak stabil. Uang kertas saja nilainya tidak stabil, bisa terjadi inflasi,” tutur UAS.

UAS menyarankan emas sebagai investasi karena nilainya yang tak susut seiring dengan perkembangan zaman, tak seperti mata uang lainnya, crypto maupun fiat.

Baca Juga: Cara Main Crypto Untuk Pemula yang Aman Cuan Sampai Miliaran, Tips dari Indra Kenz Crazy Rich Medan

“Harga kambing di zaman nabi dengan zaman sekarang kalau memakai uang dinar sama karena (nilai) emas itu stabil,” jelas UAS.

“Kesimpulannya, sebagai alat tukar oke, tapi sebagai alat investasi? Beberapa pemain crypto telah kehilangan uang karena (menggunakannya) sebagai alat investasi. Paham?” tutup UAS.

Demikian informasi terkait trading crypto halal atau haram, semoga bisa menjawab keraguan Anda.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x