Bagaimana Nasib Penerima BSU Kemnaker yang Pakai Bank BCA? Tenang Saja, Tetap Bisa Cair Rp1 Juta

- 19 Oktober 2021, 18:55 WIB
Bagaimana Nasib Penerima BSU Kemnaker yang Pakai Bank BCA? Tenang Saja, Tetap Bisa Cair Rp1 Juta.
Bagaimana Nasib Penerima BSU Kemnaker yang Pakai Bank BCA? Tenang Saja, Tetap Bisa Cair Rp1 Juta. /Pexels/ Eduardo Soares/

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sudah sampai pada tahap 5 dan masih bisa cair sampai akhir Oktober 2021.
 
Namun masih banyak pertanyaaan dari penerima BSU yang bingung dengan sistem penyaluran dana tersebut, salah satunya adalah persoalan mengenai penerima bantuan yang menggunakan bank swasta, BCA misalnya.

Lantas bagaimanakah nasib penerima BSU Kemnaker yang menggunakan bank BCA? Apakah masih bisa cair? Simak penjelasannya berikut.

BSU Kemnaker merupakan bantuan yang ditujukan untuk menggenjot kemampuan ekonomi pekerja/buruh terdampak covid-19.

Baca Juga: Apa Arti BSU BPJS? Berikut Penjelasan dan Syarat Lengkap Menerima BSU BPJS

Berapakah dana BSU yang cair? Dana bantuan diturunkan sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang diturunkan secara sekaligus sebanyak Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana bantuan yang diterima pekerja tidak akan mendapatkan potongan.

“Dan yang paling penting cek temen-temen, bantuan ini tidak boleh dipotong sepeserpun. Bantuan diberikan sebanyak satu juta, harus diterima satu juta utuh,” ujar Ida Fauziyah sebagaimana yang dikutip Portal Purwokerto dari kanal youtube Kemnaker yang diunggah pada 22 September 2021.

Seperti yang diketahui, bahwa dana BSU hanya dicairkan melalui rekening bank Himbara meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dan bukan bank swasta.

Bagi nasabah bank swasta, seperti BCA misalnya, yang dinyatakan layak menerima bantuan tidak perlu khawatir. Karena pekerja akan dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol).

Baca Juga: Cash Rp1 Juta! Ini Cara Mencairkan BSU di Bank Mandiri Rp1 Juta, Pastikan Bawa Syarat Ini

Burekol ini juga akan dibuatkan bagi pekerja nasabah bank Himbara yang rekeningnya mengalami masalah sebagai berikut:

-          Rekening tidak valid
-          Rekening pasif
-          Rekening sudah tutup
-          Rekening sudah dibekukan

Manager HRD atau pihak perusahaan akan memberitahukan pekerja jika menerima BSU. Jika tidak, maka pekerja bisa mengakses website bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui status BSU.

Jika benar dinyatakan sebagai penerima BSU, maka pekerja harus mengkoordinasikan hal tersebut kepada HRD atau pihak perusahaan untuk proses aktivasi dan validasi.

Pastikan pihak perusahaan sudah menyerahkan kelengkapan data karyawan untuk pembuatan rekening baru.

Baca Juga: Cairkan BSU di Bank Mandiri, Tanpa Antri dan Langsung Cash Rp1 Juta, Siapkan Syarat Lengkapnya!

Kelengkapan data dapat diajukan oleh HRD ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat atau cukup mengunjungi menu Pelaporan Data Perusahaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi karyawan yang akan dibuatkan rekening baru harus menyerahkan berkas dan data pribadi sebagai berikut:

-          Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-          Nama lengkap sesuai KTP
-          Tempat tanggal lahir
-          Alamat
-          Nama Ibu kandung
-          Nomor telepon
-          Alamat email

Jika rekening baru sudah dibuatkan, pihak perusahaan perlu mengaktivasi rekening pekerja agar dana bantuan bisa dicairkan.

Jika rekening tidak segera diaktivasi hingga tanggal Desember 2021, maka dana BSU tidak akan bisa ditarik dan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah