1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.
4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
5. Memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).
Untuk syarat nomor 5 (lima) tidak terlalu wajib. Bagi yang belum memiliki rekening bank Himbara bisa dibuatkan rekening kolektif atau burekol.
Pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Himbara yang akan membuatkan rekening tersebut untuk para penerima BSU.
Pembuatan rekening baru ini juga berlaku bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara bermasalah atau sudah dibekukan.
Cara Cek Penerima BSU