Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Cara Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5

- 21 Oktober 2021, 15:43 WIB
Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Cara Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5
Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Cara Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 /Guruh Yuda

PORTAL PURWOKERTO - Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Simak ulasannya berikut ini.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pekerja/buruh adalah Rp500 per bulan yang akan diberikan selama dua bulan.

Namun tahun ini, penerima BSU dapat mencairkan dana subsidi gaji sekaligus sebesar Rp1 juta.

Syarat Penerima BSU

Kementerian Ketenagakerjaan hanya akan menyalurkan BSU kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Apa itu BSU dari BPJS? Cara dan Syarat Pengambilan BSU di Bank BNI dan BRI, Mudah dan Cepat

Dengan kata lain, tidak semua yang berstatus pekerja/buruh bisa menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) disebutkan, ada 5 (Lima) golongan pekerja/buruh yang berhak menerima BSU, yaitu:

1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.

4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5. Memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).

Baca Juga: 5 Syarat Pencairan BSU di Bank BRI, Meski Mudah Ternyata Tidak Bisa Dicairkan Di Sini, Jangan Sampai Salah!

Untuk syarat nomor 5 (lima) tidak terlalu wajib. Bagi yang belum memiliki rekening bank Himbara bisa dibuatkan rekening kolektif atau burekol.

Pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Himbara yang akan membuatkan rekening tersebut untuk para penerima BSU.

Pembuatan rekening baru ini juga berlaku bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara bermasalah atau sudah dibekukan.

Cara Cek Penerima BSU

Ada sejumlah cara untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Anda tidak perlu repot-repot datang ke bank untuk mengantri. Cukup cek melalui browser di smartphone Anda.

Pengecekan penerima BSU ini dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan:

• Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

• Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

• Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Tanpa Rekening Bank Himbara, Daftar di bsu.kemnaker.go.id

Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.".

Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker:

• Buka laman kemnaker.go.id;

• Login atau daftar Akun apabila belum memiliki akun.

• Lengkapi pendaftaran akun. Lalu Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

• Selanjutnya, login ke akun Anda dan lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

• Terakhir, cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.

Kapan BSU Rp1 Juta akan Disalurkan?

Penyaluran BSU tahap ke-5 ini sudah berlangsung sejak awal Oktober 2021, dan akan berakhir pada akhir bulan mendatang.

Dana Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta akan langsung disalurkan setelah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU.

Jika telah tersalurkan, Anda akan menerima notifikasi seperti ini:

"Hai Fajar, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening bank Anda di BANK BRI. Selamat ya,".

Setelah tersalurkan, Anda hanya perlu datang ke bank penyalur atau bank Himbara dengan membawa KTP asli dan kartu BPJS.

Katakan pada Customer Service yang bertugas bahwa Anda ingin mencairkan BSU.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait penyaluran BSU, Anda bisa menghubungi nomor bantuan Kemnaker di:

• 021 - 5255733
• 021 - 50816000

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU yang Sudah Diverifikasi dan Validasi di bpjsketenagakerjaan.go.id

Demikian informasi terkait pencairan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x