Ingin Dapat BLT BTPKLW Rp1,2 Juta? Cek Syarat dan Caranya di Sini!

- 28 Oktober 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi: Ingin dapat BLT BTPKLW Rp1,2 Juta, cek syarat dan caranya berikut ini
Ilustrasi: Ingin dapat BLT BTPKLW Rp1,2 Juta, cek syarat dan caranya berikut ini /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Jangan bersedih saat tidak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM.

Pemerintah masih meberikan bantuan untuk mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung atau BLT BTPKLW.

Bantuan BTPKLW ini diberikan dengan nominal Rp1,2 juta sama dengan bantuan untuk UMKM.

Program dari pemerintah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: 6 Syarat Bantuan BTPKLW Lengkap Langsung Cair Rp1,2 Juta, Apakah Anda Termasuk Golongan Ini?

Situasi pandemik yang berkepanjangan menyebabkan banyaknya usaha yang gulung tikar.

Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, BTPKLW yang menjadi bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik warung masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Meskipun demikian, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar warung dan PKL yang mendapat bantuan BTPKLW, yaitu:

1. Merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah