PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berikut ini merupakan sasaran penerima PIP:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang
4. Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Baca Juga: Jangan Tergiur! Jebakan Ilegal Pinjol Cepat Cair, Nikmat Sesaat yang Membawa Petaka
KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Besaran dana penerima manfaat PIP yaitu :
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun