Nah salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni 2021.
Jadi meski sekarang pekerja dan karyawan sudah terkena PHK namun jika masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021 maka kesempatan mendapatkan BSU masih ada.
Tapi jika pekerja dan karyawan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif maka jangan berharap untuk mendapatkan BSU.
Ini karena data yang dipakai oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk memilih penerima BSU berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Selain terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan karyawan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki gaji atau upah
3. Gaji yang dimiliki paling tinggi Rp3,5 juta
4. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, real estate dan property