Jangan Pernah Ajukan Pinjaman pada 116 Pinjol Ilegal Berikut, Agar Tak Jadi Korban Selanjutnya

- 6 November 2021, 10:57 WIB
Jangan Pernah Ajukan Pinjaman pada 116 Pinjol Ilegal Berikut, Agar Tak Jadi Korban Selanjutnya
Jangan Pernah Ajukan Pinjaman pada 116 Pinjol Ilegal Berikut, Agar Tak Jadi Korban Selanjutnya /freepik.com/rawpixel.com

 

PORTAL PURWOKERTO – Waspada untuk tidak pernah mengajukan pinjaman online pada 116 pinjol ilegal ini.

Fasilitas pinjaman online atau pinjol memang sangat menggiurkan. Terutama karena proses pencairannya yang mudah tak tidak memerlukan syarat khusus seperti mengajukan pinjaman ke bank.

Namun perlu diketahui, sebelum mengajukan pinjaman online ke sebuah aplikasi atau website, perlu dipastikan bahwa perusahaan penyedia pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.

 Baca Juga: Cara Ajukan Pinjol ke Shoppee Pinjam Lengkap dengan Daftar Bunga, Denda, dan Jatuh Tempo

Jangan sampai Anda jadi korban selanjutnya dari teror pinjol ilegal. Agar tak salah pilih, cek daftar 116 pinjol ilegal berikut sebelum mengajukan pinjaman.

Sebagaimana yang dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi OJK, Satgas Waspada Investasi telah menutup 116 entitas pinjol ilegl yang ditemukan dalam polisi siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Cepat Cair KTP yang Bisa Atasi Kebutuhan Dana Cepat Kamu, Dijamin Resmi dan Aman

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di sejumlah daerah. 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah