Syarat bagi pekerja yang mendapatkan BSU adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni 2021.
Tak hanya itu saja karena pekerja juga harus memenuhi syarat lainnya seperti WNI yang memiliki KTP dan bekerja di wilayah seluruh Indonesia.
Baca Juga: Asik! Pekerja Di Luar PPKM Level 3 Dan 4 Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Kembali Persyaratannya!
Pekerja juga paling tidak menerima upah maksimal Rp3,5 juta dan jika pekerja bekerja di wilayah yang menggunakan UMR maka batasan upah maksimal yang dijadikan syarat adalah UMR wilayah tersebut.
Pekerja penerima BSU ini juga diutamakan yang bekerja di sektor krusial seperti sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, real estate dan properti serta perdagangan dan jasa.
Setiap pekerja penerima BSU juga harus tahu cara cairkan BSU di bank Himbara maupun bank non Himbara.
Berikut adalah cara cairkan BSU di bank Himbara.
BTN
Cara cairkan BSU yang disalurkan ke rekening Bank BTN adalah hanya dengan datang langsung ke bank BTN dengan membawa dokumen berupa E-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.