Bahaya, MUI Sebut Pinjol Haram, Ini Pengganti Pinjol Usulan MUI

- 12 November 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi - Bahaya, MUI sebut pinjol haram, ada unsur riba,  Ini pengganti pinjol usulan MUI
Ilustrasi - Bahaya, MUI sebut pinjol haram, ada unsur riba, Ini pengganti pinjol usulan MUI /dok. OJK

PORTAL PURWOKERTO - MUI tetapkan pinjaman online (Pinjol) haram, pinjaman off line juga hukumnya haram.

Pinjol haram, baik pinjol legal maupun ilegal, kenapa MUI menyebut Pinjol dalam bentuk apapun haram karena ada unsur riba atau bunga pinjaman

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh usai penutupan Itjima ke 7 di Jakarta Kamis lalu.

Semua bentuk layanan pinjaman baik online atau offline, meski itu atas dasar sukareka selama ada riba maka pinjol hukumnya haram.

MUI juga menyebut bagi para penunda bayar hutang dan memberikan ancaman kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjol Gagal Bayar, Bisakah? Simak Dulu Resiko Galbay Sebelum Anda Melakukan Hal Ini 

Lalu bagaimana solusi MUI untuk mengatasi kebutuhan dana segar masyarakat ditengah masa pendemi ini, MUI mengusulkan

MUI menyebut nama Bank Wakaf Mikro (BWM) dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam melakukan pinjaman dana.

Pendirian Bank Wakaf sebagai alternatif menggantikan fungsi pinjol yang keberadaanya di tengah dirindukan sekaligus menjadi masalah, sebab pinjaman online belakangan ini meresahkan karena mengandung unsur kekerasan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x