3. Berpendapatan maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMP/UMK tempat Anda bekerja.
4. Tidak memiliki usaha sampingan
5. Bekerja di wilayah 34 Provinsi termasuk di 514 Kab/Kota
6. BSU diprioritaskan kepada pekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
7. Tidak termasuk penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Prakerja, dan sebagainya.
Sementara itu, terdapat cara mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan November-Desember 2021, sebagai berikut:
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2021 Lewat Whatsapp, Ternyata Mudah!
1. Klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cari dan pilih ‘Cek Status Calon Penerima BSU'
3. Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir