Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda

- 12 November 2021, 15:37 WIB
Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda
Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda /Unsplash//

PORTAL PURWOKERTO – Simak cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, BSU adalah bantuan dari pemerintah yang berupa pemberian subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh. Pemberian bantuan ini ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja dalam menghadapi dampak dari pandemi Covid-19.

Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu setiap orangnya dan diberikan selama dua bulan, yang akan diberikan secara sekaligus sehingga para pekerja akan menerima total bantuan sebesar Rp1 juta.

Sampai bulan November 2021 ini, masih terdapat sisa anggaran BSU 2021 sebesar Rp1,7 triliun. Nantinya sisa anggaran ini akan kembali disalurkan untuk 1,6 juta pekerja yang sebelumnya sudah terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda, perlu dipastikan apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak. Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui cara sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan go id, Ikuti Langkah Berikut dan Dapatkan Bantuan Tunai

Cara cek penerima BSU melalui website BPJS Ketenagakerjaan

Yang pertama harus Anda lakukan adalah mengunjungi lama bsu.bpjsketenagkerjaan.go.id melalui browser HP atau komputer Anda.

Langkah selanjutnya klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x