Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda

- 12 November 2021, 15:37 WIB
Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda
Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda /Unsplash//

Setelah selesai melengkapi profil Anda, kemudian Anda bisa cek pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun jika tidak terdaftar, nantinya Anda juga akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk jika Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Kemnaker di 4 Bank Himbara dan Non-Himbara Tanpa Ribet!

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah Anda mendapatkan notifikasi bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima BSU Rp1 juta, maka simpanlah notifikasi tersebut sebagai bukti pada saat Anda akan melakukan pencarian BSU.

Cara cek penerima BSU melalui Layanan Masyarakat 175

Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke [email protected], atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x