Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan go id, Ikuti Langkah Berikut dan Dapatkan Bantuan Tunai

- 12 November 2021, 14:02 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya /Instagaram @kemenkominfo

PORTAL PURWOKERTO - Cara mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan go id, ikuti langkah berikut dan dapatkan bantuan tunai.

Simak info terbaru cara mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cek BLT subsidi gaji dengan login akun di kemnaker.go.id dan di website BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU Kemnaker 2021.

Sejatinya program BSU sudah rampung di bulan Oktober kemarin tapi akhirnya Pemerintah menambah jumlah kuota penerima BSU Kemnaker ini untuk 1,6 juta pekerja lagi.

Adanya tambahan jumlah kuota BSU Kemnaker ini juga disertai dengan adanya perubahan aturan di Permenaker nomor 16 tahun 2021 tentang syarat-syarat untuk mendapatkan BSU ini.

Salah satu poin yang diubah adalah aturan yang mengharuskan penerima BSU ini harus pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Aturan ini sekarang diperuntukkan bagi pekerja dan karyawan yang bekerja di wilayah seluruh Indonesia tanpa melihat status PKPM.

Aturan ini disambut dengan positif oleh para pekerja dan karyawan dimana seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia status PPKM juga turun hampir di semua wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jumat Berkah Dapat Rp1 Juta! Klik BSU BPJS Ketenagakerjaan go id, Begini Caranya!

Besaran bantuan yang didapatkan oleh pekerja penerima BSU adalah Rp500 ribu per bulan dan saat pencairan nanti penerima BSU Kemnaker ini aka menerima Rp1 juta untuk dua bulan sekaligus.

Lalu bagaimana cara cek BLT subsidi gaji BSU Kemnaker? Ternyata gampang loh hanya perlu mengunjungi dua website yang tersedia yaitu bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x