Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda

- 12 November 2021, 15:37 WIB
Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda
Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dan kemnaker.go.id, Siapkan KTP Anda /Unsplash//

PORTAL PURWOKERTO – Simak cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, BSU adalah bantuan dari pemerintah yang berupa pemberian subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh. Pemberian bantuan ini ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja dalam menghadapi dampak dari pandemi Covid-19.

Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu setiap orangnya dan diberikan selama dua bulan, yang akan diberikan secara sekaligus sehingga para pekerja akan menerima total bantuan sebesar Rp1 juta.

Sampai bulan November 2021 ini, masih terdapat sisa anggaran BSU 2021 sebesar Rp1,7 triliun. Nantinya sisa anggaran ini akan kembali disalurkan untuk 1,6 juta pekerja yang sebelumnya sudah terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda, perlu dipastikan apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak. Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui cara sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan go id, Ikuti Langkah Berikut dan Dapatkan Bantuan Tunai

Cara cek penerima BSU melalui website BPJS Ketenagakerjaan

Yang pertama harus Anda lakukan adalah mengunjungi lama bsu.bpjsketenagkerjaan.go.id melalui browser HP atau komputer Anda.

Langkah selanjutnya klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.

Setelah itu Anda perlu mengisi NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

Kemudian Anda ceklis “Saya Bukan Robot”.

Yang terakhir klik “Lanjutkan”.

Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda termasuk yang lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU atau tidak.

Cara cek penerima BSU melalui Whatsapp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link https://wa.me/6281380070175.

Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan, E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Baca Juga: Jumat Berkah Dapat Rp1 Juta! Klik BSU BPJS Ketenagakerjaan go id, Begini Caranya!

Kemudian Pilih dan balas dengan mengetikkan angka 5.

Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Balas pesan dengan ketik “Ya”.

Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cara cek penerima BSU melalui website Kemnaker

Buka laman bsu.kemnaker.go.id pada browser di HP atau komputer Anda.

Kemudian klik “Daftar Akun” apabila Anda belum memiliki akun.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Jika proses aktivasi sudah selesai, selanjutnya, login ke akun Anda.

Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Setelah selesai melengkapi profil Anda, kemudian Anda bisa cek pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun jika tidak terdaftar, nantinya Anda juga akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk jika Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Kemnaker di 4 Bank Himbara dan Non-Himbara Tanpa Ribet!

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah Anda mendapatkan notifikasi bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima BSU Rp1 juta, maka simpanlah notifikasi tersebut sebagai bukti pada saat Anda akan melakukan pencarian BSU.

Cara cek penerima BSU melalui Layanan Masyarakat 175

Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke [email protected], atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Itulah cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah