Syarat BSU lainnya adalah memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta dan jika pekerja ternyata bekerja di wilayah yang menggunakan UMR lebih dari Rp3,5 juta maka dilakukan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Pekerja yang bekerja di wilayah seluruh Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan BSU ini setelah sebelumnya syarat wilayah bekerja harus di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Cek Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2021 Lewat HP, Ternyata Begini Caranya
Lalu hanya mereka yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate dan properti serta perdagangan dan jasa yang diutamakan untuk mendapatkan kesempatan menjadi penerima BSU November 2021.
Untuk menjadi calon penerima BSU ini pekerja juga belum pernah mendapatkan bantuan sosial lain dari Pemerintah seperti program PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.
Untuk mengecek status penerima BSU ini bisa dengan beberapa cara antara lain bisa mengecek secara online di website bsu.kemnaker.go.id, di website BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, melalui aplikasi Sisnaker.
Untuk melakukan pencairan penerima BSU bisa langsung datang ke bank untuk mencarikannya namun bagi yang membuat rekening baru harus aktivasi dulu ke banknya.
Pastikan untuk selalu menyiapkan dokumen KTP asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk aktivasi rekening baru yang paling lambat tanggal 15 Desember 2021.***