Perlu diketahui bahwa investasi dalam bentuk emas sangat menguntungkan karena harganya yang cukup stabil di dunia.
Di Indonesia, untuk pembelian emas Antam yang merupakan logam mulia dikenakan pajak.
Pembelian emas dengan NPWP dikenakan pajak 0,45 persen sedangkan tanpa NPWP dikenakan pajak lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh WNI. Bila anda tidak memiliki NPWP atau hendak membelikan emas sebagai hadiah, pajak yang dikenakan menjadi 0,9 persen.
Baca Juga: Cek Rekening! Bansos PKH Tahap 4 Cair Hari Ini, Simak Syarat Pencairan Bantuan Kemensos Ini
Berikut adalah daftar harga emas Antam hari ini:
Emas 0,5 gram: Rp524.000 (dengan NPWP Rp526.000, tanpa NPWP Rp528.000)
Emas 1 gram: Rp 948.000 (dengan NPWP Rp952.000, tanpa NPWP Rp956.000)
Emas 2 gram: Rp 1.836.000 (dengan NPWP Rp1.844.000, tanpa NPWP Rp1.852.000)