Mau Yang Syariah? Berikut Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah Yang Terdaftar di OJK

- 19 November 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi pinjol. Mau Yang Syariah? Berikut Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah Yang Terdaftar di OJK
Ilustrasi pinjol. Mau Yang Syariah? Berikut Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah Yang Terdaftar di OJK / /Pixabay/stevepb.


PORTAL PURWOKERTO – Berikut daftar aplikasi pinjaman online syariah yang terdaftar di OJK.

Belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjaman online hukumnya haram. Fatwa itu dikeluarkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ketujuh.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, bahwa fatwa haram yang ditetapkan oleh MUI adalah pinjaman secara umum, baik pinjaman online maupun pinjaman offline.

Menurutnya, jika pinjaman tersebut ada unsur bunga maka bunga hutang itu yang bersifat haram karena merupakan bentuk dari riba.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Ilegal, Hati hati dengan Modus Langsung Transfer ke Rekening Pribadi

Selain karena faktor bunga, salah satu yang menjadi pertimbangan MUI adalah tindakan para penyedia jasa pinjaman terutama pinjaman online ilegal yang kerap melakukan intimidasi serta penyebaran aib pada saat melakukan penagihan kepada nasabah yang telat atau gagal bayar.

Dari sekian banyak penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, ada beberapa penyedia jasa pinjaman online resmi yang memberikan pinjaman dengan sistem syariah.

Berikut Pinjaman Online Syariah Terpercaya

1. Ammana dari PT Ammana Fintek Syariah

Mengutip dari laman ammana.id, penyedia jasa pinjaman online syariah yang sudah terdaftar resmi di OJK ini menawarkan program bagi para pelaku UMKM untuk memperoleh modal usaha yang halal melalui program pendanaan bersama atau halal crowdfunding.

Baca Juga: Klik bit ly/daftarfintechlendingOJK, Untuk Cek Daftar Fintech Lending Legal! Hati-hati Modus Pinjol Ilegal!

Program ini nantinya akan menerapkan bagi hasil yang dilakukan secara syariah, karena menghitung hak bagi hasil secara adil dan transparan antara para pelaku UMKM, pemberi dana, dan mitra keuangan mikro syariah yang menjadi mitra Amamana.

Di samping menawarkan pinjaman untuk UMKM, penyedia jasa pinjaman online ini juga memberikan pinjaman dana haji melalui produk #cepetanhaji.

2. Investree dari PT Investree Radhika Jaya

Penyedia jasa pinjaman online resmi OJK ini menawarkan pinjaman bisnis dengan tagihan sebagai jaminan.

Mengutip laman resmi Investree, pinjaman bisnis dengan tagihan sebagai jaminan atau Invoice Financing Syariah merupakan pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada UKM berkembang yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN, terbuka, multinasional, dan lembaga pemerintahan, sesuai dengan cara kerja, prinsip, dan ketetapan Islam.

Baca Juga: Waspada dengan Pinjol Ilegal yang Menyengsarakan, Berikut ini Daftar 21 Pinjol Ilegal

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pinjaman ini adalah sebagai berikut:

- Perusahan berbentuk CV atau PT.

- Beroperasi minimal satu tahun.

- Memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan tersohor, seperti BUMN dan sebagainya.

- Domisili Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Jawa Tengah.

- Omzet per tahun minimal atau total aset Rp2,5 miliar.

- Melengkapi dokumen.

Duha Syariah dari PT Duha Madani Syariah

Duha Syariah merupakan penyedia jasa pinjaman online resmi OJK yang memberikan layanan pembiayaan bebas riba, praktis, dan transparan yang melayani pembiayaan pembelian barang, perjalanan umroh, wisata halal, dan pendidikan sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: Pinjaman Online KSP Sejahtera Bersama Jadi Sorotan Usai Bos Pinjol Ilegal Dibekuk

Layanan pembelian barang memiliki plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dengan pilihan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sedangkan layanan pinjaman untuk perjalanan umroh dan wisata halal, maksimal limit pinjaman yang ditawarkan adalah Rp30 juta dengan jangka waktu pembayaran 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.

Itulah daftar aplikasi pinjaman online syariah yang terdaftar resmi di OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca Juga: Libas Pinjol Ilegal! Simak Cara Cek Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK dan Ini 20 Daftar Terbaru Pinjol Legal!

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah