PORTAL PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan berusaha libas pinjol ilegal. Simak cara cek pinjol berizin dan terdaftar OJK.
Pinjaman online atau pinjol tengah menjadi sorotan lantaran 'perannya' yang cukup membantu kebutuhan masyarakat.
Terlebih dimasa pandemi, nyatanya pinjol terbukti dapat mengurangi beban sang debitur selama masih dalam kemampuannya.
Namun perlu diperhatikan, jika Anda ragu menggunakan jasa layanan pinjol, dapat Anda cek legalitasnya di beberapa kontak OJK, sebagai berikut:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
Baca Juga: Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya