Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya

- 12 November 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi pinjaman online.Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya
Ilustrasi pinjaman online.Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya /Portal Purwokerto/Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Kasus korban pinjol abal abal kian banyak. Laporan masyarakat karena tertipu Pinjol sudah masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian bertambah.

Jebakan pinjol ilegal untuk menjebak nasabah dengan iming-iming cepat cair tapi berbuah petaka dengan mengenakan tarif bunga tinggi hingga puluhan kali lipat.

Sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjol sebaiknya mengecek dulu keabsahan pinjol agar tidak dirugikan.

Baca Juga: 10 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Diblokir, Waspada Jangan Sampai Pinjam di Sini Ya!

Juga membaca perjanjian dengan pinjol, apabila dirasa merugikan maka anda bisa menolak.

Dilansir Portal Purwokerto.com dari laman resmi Kominfo, masyarakat diminta memeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau legal.

Berikut ini adalah cara mengecek pinjol legal atau Ilegal:

1. Cek di Website OJK


-Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x