Baca Juga: Bahaya, MUI Sebut Pinjol Haram, Ini Pengganti Pinjol Usulan MUI
· Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
· Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. Lewat WhatsApp
Berikut caranya:
· Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
· Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
· Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjol Gagal Bayar, Bisakah? Simak Dulu Resiko Galbay Sebelum Anda Melakukan Hal Ini
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.