Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya

- 12 November 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi pinjaman online.Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya
Ilustrasi pinjaman online.Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya /Portal Purwokerto/Pixabay

Baca Juga: Bahaya, MUI Sebut Pinjol Haram, Ini Pengganti Pinjol Usulan MUI


· Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

· Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. Lewat WhatsApp

Berikut caranya:

· Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

· Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

· Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjol Gagal Bayar, Bisakah? Simak Dulu Resiko Galbay Sebelum Anda Melakukan Hal Ini

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah