Selain dituntut untuk memahami pinjol mana saja yang sudah terdaftar di OJK.,calon nasabah pinjol dituntut untuk memahami betul setiap poin yang tertulis pada kontrak perjanjian.
Jika dirasa ada poin yang kurang dipahami atau ambigu, jangan ragu-ragu untuk menanyakan dan mengklarifikasi dengan pihak pemberi pinjaman.
Baca Juga: Terima SMS Penawaran Pinjol, Dijamin Ilegal, Benarkah? Cek Validnya Disini!
Apabila ditemukan ada poin yang merugikan, maka jangan segan-segan untuk membatalkan kontrak perjanjian pinjaman.
Demikianlah beberapa cara cek Pinjol yang sudah terdaftar pada OJK dan saran untuk memahami betul-betul memahami kontrak perjanjian pinjaman, agar tidak terjebak dalam pinjaman bodong atau illegal yang bisa merugikan nasabah.***