Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya

- 12 November 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi pinjaman online.Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya
Ilustrasi pinjaman online.Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya /Portal Purwokerto/Pixabay

Selain dituntut untuk memahami pinjol mana saja yang sudah terdaftar di OJK.,calon nasabah pinjol dituntut untuk memahami betul setiap poin yang tertulis pada kontrak perjanjian.

Jika dirasa ada poin yang kurang dipahami atau ambigu, jangan ragu-ragu untuk menanyakan dan mengklarifikasi dengan pihak pemberi pinjaman.

Baca Juga: Terima SMS Penawaran Pinjol, Dijamin Ilegal, Benarkah? Cek Validnya Disini!

Apabila ditemukan ada poin yang merugikan, maka jangan segan-segan untuk membatalkan kontrak perjanjian pinjaman.

Demikianlah beberapa cara cek Pinjol yang sudah terdaftar pada OJK dan saran untuk memahami betul-betul memahami kontrak perjanjian pinjaman, agar tidak terjebak dalam pinjaman bodong atau illegal yang bisa merugikan nasabah.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah