Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya

- 12 November 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi pinjaman online.Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya
Ilustrasi pinjaman online.Jangan Tertipu Pinjol Abal abal, Cek Mudah Via WhatsApp Berikut Ini Langkahnya /Portal Purwokerto/Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Kasus korban pinjol abal abal kian banyak. Laporan masyarakat karena tertipu Pinjol sudah masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian bertambah.

Jebakan pinjol ilegal untuk menjebak nasabah dengan iming-iming cepat cair tapi berbuah petaka dengan mengenakan tarif bunga tinggi hingga puluhan kali lipat.

Sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjol sebaiknya mengecek dulu keabsahan pinjol agar tidak dirugikan.

Baca Juga: 10 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Diblokir, Waspada Jangan Sampai Pinjam di Sini Ya!

Juga membaca perjanjian dengan pinjol, apabila dirasa merugikan maka anda bisa menolak.

Dilansir Portal Purwokerto.com dari laman resmi Kominfo, masyarakat diminta memeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau legal.

Berikut ini adalah cara mengecek pinjol legal atau Ilegal:

1. Cek di Website OJK


-Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Baca Juga: Bahaya, MUI Sebut Pinjol Haram, Ini Pengganti Pinjol Usulan MUI


· Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

· Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. Lewat WhatsApp

Berikut caranya:

· Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

· Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

· Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjol Gagal Bayar, Bisakah? Simak Dulu Resiko Galbay Sebelum Anda Melakukan Hal Ini

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Selain dituntut untuk memahami pinjol mana saja yang sudah terdaftar di OJK.,calon nasabah pinjol dituntut untuk memahami betul setiap poin yang tertulis pada kontrak perjanjian.

Jika dirasa ada poin yang kurang dipahami atau ambigu, jangan ragu-ragu untuk menanyakan dan mengklarifikasi dengan pihak pemberi pinjaman.

Baca Juga: Terima SMS Penawaran Pinjol, Dijamin Ilegal, Benarkah? Cek Validnya Disini!

Apabila ditemukan ada poin yang merugikan, maka jangan segan-segan untuk membatalkan kontrak perjanjian pinjaman.

Demikianlah beberapa cara cek Pinjol yang sudah terdaftar pada OJK dan saran untuk memahami betul-betul memahami kontrak perjanjian pinjaman, agar tidak terjebak dalam pinjaman bodong atau illegal yang bisa merugikan nasabah.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah