Pinjol Tunai Kita dan Kapital Boost Tidak Lagi Masuk Pinjol Terdaftar di OJK, Ini 104 Pinjol Legal OJK Terbaru

- 10 November 2021, 06:54 WIB
Pinjol Tunai Kita dan Kapital Boost Tidak Lagi Masuk Pinjol Terdaftar di OJK, Ini 104 Pinjol Legal OJK Terbaru
Pinjol Tunai Kita dan Kapital Boost Tidak Lagi Masuk Pinjol Terdaftar di OJK, Ini 104 Pinjol Legal OJK Terbaru /ojk.go.id

PORTAL PURWOKERTO - OJK kembali memperbaharui daftar pinjol resmi OJK secara berkala.

Hasilnya, dari 106 aplikasi pinjol terpercaya, dua diantaranya dikeluarkan dari daftar pinjol legal terbaru yang dikeluarkan OJK pada 25 Oktober 2021.

Dua pinjol yang dikeluarkan dari daftar pinjol legal terbaru adalah Tunai Kita dan Kapital Boost. Kedua pinjol tersebut menyatakan ketidakmampuannya untuk meneruskan kegiatan operasional.

Baca Juga: 10 Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK, Agar Anda Tidak Terjerat Pinjol Ilegal yang Menyengsarakan

Karena itu ada pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol Tunai Kita dari perusahaan PT Digital Tunai Kita dan pinjol syariah Kapital Boost dari PT Kapital Boost Indonesia.

Berikut selintas pandang pinjol Tunai Kita dan pinjol syariah Kapital Boost yang dikeluarkan dari daftar pinjol resmi OJK:

 1. Tunai Kita

Ada dua jenis pinjaman yang ditawarkan Tunai Kita yaitu pinjaman dengan pembayaran sekaligus dan pinjaman produktif dengan sistem pembayaran cicilan.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya, Berikut Daftar Pinjol Resmi dari OJK 2021

Jumlah pinjaman yang ditawarkan bervariasi antar Rp400.000 - Rp4.000.000 yang diberikan kepada pelanggan yang telah berusia 20 tahun.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah