Jangan Asal Pilih Pinjol, Berikut Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Ada 106

- 6 November 2021, 11:12 WIB
Jangan Asal Memilih Pinjol, Berikut Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Ada 106
Jangan Asal Memilih Pinjol, Berikut Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Ada 106 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Butuh pinjaman? Jangan asal untuk menggunakan jasa pinjol, cek dulu legalitasnya apakah terdaftar di OJK.

Maraknya penyedia jasa pinjaman keuangan via online atau pinjol terkadang memikat seseorang yang tengah kesulitan ekonomi.

Santernya berita mengenaskan akibat pinjol seakan hanya lewat saja, terbukti dengan kian suburnya penyedia jasa keuangan pinjol.

Baca Juga: Jangan Pernah Ajukan Pinjaman pada 116 Pinjol Ilegal Berikut, Agar Tak Jadi Korban Selanjutnya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai pihak yang bekerja untuk mengatur dan memantau aktivitas jasa keuangan di bidang Perbankan, bidang Pasar Modal, dan bidang INKB.

OJK pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui situs resminya di ojk.go.id telah mengumumkan daftar penyedia pinjaman online yang tercatat dan mempunyai ijin sah dari OJK.

Masyarakat sebaiknya menggunakan jasa pinjol legal agar aman, tidak terjerat bunga tinggi dan OJK menghimbau agar warga selalu memakai jasa pelaksana financial lending yang telah mengantongi ijin dari OJK.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 4 2021 Kapan? Harus Login dtks.kemensos.go.id atau Cekbansos.kemensos.go.id PKH?

Berikut daftar pinjol resmi OJK 2021, pinjol legal terpercaya:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah