Jumlah Bantuan dan Kriterianya, Cek Bansos PKH Tahap 4 Bakal Cair November 2021 Pantau Terus di cekbansos

- 27 November 2021, 21:31 WIB
Jumlah Bantuan dan Kriterianya, Cek Bansos PKH Tahap 4 Bakal Cair November 2021 Pantau Terus di cekbansos.kemensos.go.id
Jumlah Bantuan dan Kriterianya, Cek Bansos PKH Tahap 4 Bakal Cair November 2021 Pantau Terus di cekbansos.kemensos.go.id /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Para Keluarga Penerima Manfaat masih terus berharap kabar untuk bansos PKH tahap 4 yang kabarnya akan cair di bulan November 2021 dan untuk mengetahui kapan pastinya pantau terus link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek bansos PKH juga bisa dicek melalui link resmi yang disediakan oleh Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id melalui HP secara online.

Di cekbansos.kemensos.go.id masyarakat penerima bansos KPH bisa melihat dengan jelas periode bansos PKH yang diterimanya.

Perlu diketahui kalau bansos PKH hanya diberikan bagi masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS Kemensos dan sesuai dengan syarat-syarat yang diberikan oleh Kemensos.

Bansos PKH ini diberikan untuk masyarakat tidak mampu dan rentan miskin dimana mereka pasti kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Bansos PKH Tidak Cair untuk Golongan Ini! Cek Bansos PKH Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Banso

Jadi dengan bansos PKH ini masyarakat yang tadinya kekurangan dalam hal mengakses fasilitas kesehatan dan pendidikan bisa sedikit terbantu meraih kesehatan dan pendidikan yang layak.

Syarat yang diberikan oleh Kemensos juga memiliki tujuan agar pemberian bansos PKH ini tidak salah sasaran atau meleset dari sasaran yang ditetapkan.

Untuk cek bansos PKH bisa dilakukan dengan membuka browser di HP atau laptop lalu ketikkan alamat link cekbansos.kemensos.go.id.

Siapkan KTP penerima manfaat lalu masukkan alamat mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa /Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Masukkan juga nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP dank ode huruf yang tertera di kotak. Jika kode huruf tidak terlalu jelas maka dapatkan kode huruf baru dengan klik ikon refresh.

Selanjutnya klik Cari Data dan nantinya data yang dimasukkan akan segera di cari kecocokan data di DTKS untuk mencarinya sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Apa Itu Bansos? Begini Cara Cek Penerima Bansos yang Cair November 2021 Ini!

Sementara itu besaran dana bantuan untuk PKH berbeda-beda tergantung dengan kriteria yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

 Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.

-Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.

 -Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.

  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
  •  Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Sedangkan syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH selain terdaftar di DTKS Kemensos antara lain termasuk dalam golongan keluarga rentan miskin atau keluarga tidak mampu.

Penerima manfaat juga harus bukan dari golongan ASN, anggota TNI maupun Polri agar bisa mendapatkan bansos PKH.

 Baca Juga: Bansos PKH 2021 Tahap 4 Kapan Cair? Tanggal Berapa? Simak Kabar Gembira Pencairan Bantuan Ini

Penerima manfaat juga adalah mereka yang terdampak pandemic bahkan yang sampai kehilangan mata pencahariannya karena pandemic.

Jika penerima manfaat sudah pernah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya dari pemerintah maka tidak bisa mendapatkan bansos PKH.

Pencairan bansos PKH ini juga biasanya diinformasikan oleh pendamping PKH yang bertugas dari Kemensos.

Untuk pemberian dana bansos PKH anak usia sekolah ternyata juga bisa menjadi penerima bansos PKH, jadi dalam satu keluarga jika ada satu anak usia sekolah maka bisa mendapatkan bantuan senilai yang sudah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikannya.

 Nah itu dia informasi tentang bansos PKKH yang bisa dipantau terus kapan bisa dicairkan melalui link cekbansos.kemensos.go.id.***

 

 

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah